Konservasikeanekaragaman hayati di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan atas tiga asa yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat.
Pengertianlainnya mengutip buku Keanekaragaman Hayati oleh Muhammad Asril, dkk, adalah keanekaragaman makhluk hidup mulai dari gen, spesies, hingga ekosistem pada suatu wilayah akibat adanya perbedaan variasi. Variasi tersebut bisa dalam hal ukuran, bentuk, tekstur, maupun jumlah, warna, dan sifat-sifat lainnya.
Setiapindividu memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda sehingga menunjukkan adanya keanekaragaman makhluk hidup di Bumi ini. Kekhasanan dan tingginya tingkat keanekaragaman makhluk hidup sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup umat manusia. Keanekaragaman makhluk hidup yang ada di Bumi ini disebut sebagai keanekaragaman hayati.
Menurutpara ahli, keanekaragaman makhluk hidup seperti yang kita lihat sekarang ini terbentuk dari proses evolusi. Ketika bumi baru saja terbentuk, yang terjadi adalah proses evolusi yang lebih besar, yang kemudian memunculkan sel pertama (ancestor cell).
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
pertanyaan sulit tentang keanekaragaman makhluk hidup dan persebarannya